Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI memutuskan mengajukan banding atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa proyek pengadaan paket bus Transjakarta dengan PT Ifani Dewi.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solafide Sihite mengatakan gugatan sudah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. “Tanggal 17 Juni 2015,” kata dia, Jumat (19/6).

Lanjut Sihite, gugatan perlawanan diajukan kepada salah satu dari tiga putusan BANI Nomor 608/VIII/ARB-BANI/2014 tanggal 22 April 2015. “Dua gugatan lainnya menyusul,” kata dia.

Kata Sihite, gugatan perlawanan atas putusan BANI dilakukan Pemprov DKI dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang ada.

Sebelumnya, BANI memenangkan gugatan PT Ifani Dewi atas sengketa pembelian paket bus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

BANI mengeluarkan tiga putusan terkait sengketa pembelian bus dengan PT Ifani Dewi. Yakni:

a.Perkara No. 608/VIII/ARB-BANI yang sudah diputus 22 April 2015, yaitu Paket V (Articulated Bus).

b.Putusan kedua, Paket IV (Single Bus) perkara No. 598/VI/ARB-BANI/2014 yang diputus tanggal 28 April 2015‎

c.Putusan ketiga, Perkara No 615/IX/ARB-BANI/2014 yang diputus tanggal 30 April 2015.

Atas putusan BANI bernomor 608 tanggal 22 April 2015 tersebut, Pemprov DKI diharuskan membayar sisa pembelian sebesar Rp7,6 miliar untuk bus impor gandeng TransJakarta merek Ankai yang dibeli tahun 2013 lalu.

Artikel ini ditulis oleh: