Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali (SDA).
“Sepengetahuan saya, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Lebih jauh disampaikan Indriyanto, jikalau ada tersangka yang diberikan penangguhan penahanan, tentu alasannya sangat mendesak. Karena menurutnya, hal itu diberikan bukan tanpa pertimbangan yang mendalam.
“Dan yang ada adalah pembantaran penahanan. Karena alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.
Seperti diketahui, SDA beberapa waktu lalu telah mengajukan penangguhan penahanan. Bukan hanya SDA, kolega satu partai-nya pun meminta hal yang sama.
Namun demikian, hingga kini lembaga antirasuah belum memutuskan apakah permintaan itu akan dikabulkan. Faktanya, sejak KPK berdiri dan sampai saat ini tidak ada satu pun tersangka yang ditangguhkan penahanannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby