Semarang, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Pekalongan melibatkan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang dalam menghitung jumlah kerugian negara dalam dugaan penyelewengan penanganan rob dan pantai di Jeruk Sari Kabupaten Pekalongan senilai Rp5,15 miliar tahun 2014.
Kajari Pekalongan Pindo Kartikani mengatakan langkah melibatkan ahli agar segera ditetapkan tersangka. Hingga kini masih fokus dalam penghitungan kerugian negara oleh ahli, meski pun belum ditetapkan tersangka.
Selain itu, dirinya pula telah memanggil delapan saksi dari petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana. Empatnya diantara selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara, dan pengawas proyek.
“Dari 30-an saksi terdiri dari berbagai kalangan. Baik itu dari instansi, pelaksana proyek, pemilik proyek, masyarakat sekitar. Kita juga melibatkan tenaga ahli dalam penyidikan ini,” jelas dia saat dihubungi Aktual.com, Jum’at (19/6).
Selain saksi dari BBWS, pihaknya pula memanggail beberapa saksi dari rekanan PT STN. Direncanakan total pemanggilan saksi berjumlah 30 orang dilakukan secara bertahap.
Dalam kasus itu, diduga pelaksanaan proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang berada di wilayah Satuan Kerja Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pemali Juana melanggar kontrak perjanjian kerja. Sedangkan, pemenang tender proyek tersebut adalah PT STN.
Berdasarkan Surat perintah kerja (SPK) tertuang pelaksaan pekerjaan selesai pada Oktober 2014. Namun demikian, hingga kini proyek dikerjakan dalam masa perawatan atau selama 180 hari setelah batas pekerjaan sesuai surat kontrak kerja.
Sebelumnya, Kejari Pekalongan menyidik paket pekerjaan proyek tersebut yang berlokasi di tiga kelurahan/desa yakni Kelurahan Kandang Panjang dan Kelurahan Bandengan (keduanya berada di Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan), serta Desa Jeruksari yang masuk wilayah Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap perkara ini sudah dikeluarkan sejak 4 Juni 2015 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan selama empat bulan, termasuk dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
“Dari hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan selama empat bulan, kita temukan bukti awal terdapat indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sejak tanggal 4 Juni kemarin sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Pindo.
Terpisah, PPkom BBWS Pamali Juwana Heri Sutopo membantah dirinya tidak menerima satu sen rupiah pun terkait proyek tersebut. Bahkan, dalam pelaksanaan proyek tersebut sempat terganjal karena ulah masyarakat setempat yang tak mendukung.
“Demi Allah, satu rupiah pun saya tidak terima duit dari rekanan. Bahkan, niat saya sosial membantu masyarakat setempat yang pemukimannya terkena air rob,” beber dia.
Sebelumnya, dirinya memberanikan diri melaksanakan proyek penanganan rob di wilayah setempat, karena pemerintah daerah setempat tidak mampu mengatasinya, dan selanjutnya diambil oleh oleh pusat. Ditambah lagi, permasalahan sosial di lingkungan setempat kurang mendukung. Padahal, itu kepentingan masyarakat setempat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby