Jakarta, Aktual.com – Tunggakan pajak di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II saat ini sebesar Rp472,4 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno, mengatakan hingga Juni sebanyak Rp 136,34 miliar berhasil ditagih dari para penunggak.
“Hasil penagihan tersebut kami lakukan melalui serangkaian bentuk penindakan,” kata Angin, di Bekasi, Jumat (19/6).
Sebanyak 615 penunggak pajak disita dan dilelang hartanya, 668 lainnya sedang diajukan pemblokiran rekeningnya. Dan 49 penunggak telah diblokir rekeningnya.
Menurut Angin, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran kepada para penunggak sebelum dilakukannya eksekusi penyanderaan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.03/2015, sanksi administrasi bunga penagihan dihapuskan jika penunggak melunasi tagihan pajaknya di tahun 2015.
“Namun karena mereka masih lalai, eksekusi penyanderaan dilaksanakan, setelah sebelumnya kami lakukan penagihan persuasif melalui surat teguran dan surat paksa,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: