Bekasi, Aktual.com – Ruangan sel berukuran 3 x 2 meter yang biasa untuk menampung maksimal lima orang sudah disiapkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tapi ruangan itu dipersiapkan bukan untuk para kriminal. Melainkan untuk para penunggak pajak.

Kepala Lapas Klas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi Waskito mengakui jumlah sel yang disediakan untuk para penunggak pajak memang cuma sedikit, mengingat keterbatasan daya tampung Lapas yang sudah over.

Dari kapasitas ideal mencapai 470 penghuni, penghuni lapas kini mencapai 1.776 penghuni. “Hari ini saja, Jumat (19/6), kita kembali kedatangan 12 tahanan baru yang harus kita bina,” kata dia, di Bekasi, Jumat (19/6).

Dikatakan Waskito, keterbatasan tempat itu bukan merupakan alasan pihaknya untuk menolak penitipan tahanan.

“Kami sudah ada kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM bahwa kita wajib menyediakan ruangan untuk tahanan penunggak pajak,” kata dia.

Meskipun demikian, tahanan penunggak pajak tetap disamakan penanganannya seperti tahanan lainnya. “Yang membedakan hanya blok saja yang terpisah dan mereka kita fasilitas kamar mandi di dalam ruang tahanan,” kata dia.

Menurutnya, para penghuni penjara penunggak pajak baru akan dibebaskan bila tanggung jawabnya melunasi pajak telah dilakukan.

Hingga kini, kata dian ruang penjara tersebut masih kosong, namun telah sepenuhnya siap untuk digunakan. “Kapan saja kami siap menerima pelimpahan tahanan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak II Jabar,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: