ICW melihat pelemahan Institusi KPK dengan melalui proses Legislasi yang belum selesai. Dalam wacan revisi UU KPK tahun 2015 setidaknya ada 5 poin krusial yang perlu dicermati dan menjadi peluang pelemeahan KPK.

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan maksud dan tujuan rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam progam legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

“Apa tujuan undang-undang KPK harus di revisi, Yasona Laoly belum pernah menjelaskan, Kita juga belum pernah melihat naskah akademik, draf nya seperti apa,” Kata Peneliti hukum ICW, Lalola Easter, di kantor ICW di Jakarta Selatan, Minggu (21/6)

ICW pun mengaku mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang akhirnya menyatakan pembatalan rencana pembahasan revisi undang-undang KPK pada Jumat (19/6) kemarin.

Namun, dikatakan Lola sapaan akrab Lalola Easter, penyampaian penolakan Joko Widodo bukanlah pernyataan pribadi melaikan pernyatan presiden yang harus dipastikan diikuti jajaran dibawahnya.

“Kami mengapresiasi, Jokowi menyamppaikan menolak. Tapi harus juga dipastikan apakah orang orang dibawahnya juga menolak. Itu pernyataan presiden republik indonesia yang juga harus dikuti kabinet dibawahnya. Kami betul betul mempertanyakan. Apa sebetulnya, ketika undang-undangnya sudah baik, dan harus direvisi yang cenderung membonsai kewenangan KPK,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: