Jakarta, Aktual.com – Bertepatan dengan hari Ulang Tahun Bapak Presiden RI Joko Widodo tanggal 21 Juni, relawan Jokowi, JAMAN, tegas mendukung secara kritis pemerintahan jokowi dengan melakukan kontrol atas konsistensi pemerintahan RI menjalankan Trisakti dan Nawacita.
Telkom Indonesia sudah mengeluarkan pernyataan klarifikasi resmi tanggal 20 Juni 2015 bahwa tidak membangun data center pemerintah RI di singapura lewat proyek TELIN. Ketidaksingkronan statemen meneg BUMN sebelumnya dengan statemen Telkom Indonesia saat ini pasti membingungkan publik, karena belum ada pernyataan klarifikasi resmi dari Meneg BUMN Rini Soemarno, setelah kunjungan beliau ke Eropa dan China.
Meneg BUMN Rini Soemarno sangat diharapkan membuat pernyataan resmi bahkan perlu dan harus menunjukkan kepada publik secara terbuka tentang dokumen resmi yang menunjukkan business plan (rencana bisnis) dari proyek telin 1, 2 dan 3 yang menggunakan investasi dari Telkom Indonesia (group) melalui anak perusahaan yaitu PT Telekomunikasi Indonesia International Pte Ltd ( Telin Singapore) adalah tidak membahayakan kemandirian dan Kedaulatan.
Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6), mendesak hal tersebut guna menguji kebenaran dan keseriusan dari Meneg BUMN Rini Soemarno dalam menjalankan Trisakti dan Nawacita secara murni dan konsekwen terwujud dalam setiap kebijakan dan pelaksanaannya.
Seperti statemen meneg BUMN Rini Soemarno di salah satu media pada 6 juni 2015 yang mengatakan Join Venture antara Telkom group dengan singtel untuk pengembangan jaringan telekomunikasi yang dimaksudkan untuk memperkuat penyediaan layanan internet, layanan data dan layanan telekomunikasi lainnya, terkait manajemen organisasi perusahaan maupun pemerintah. Serta untuk menerapkan administrasi pemerintahan berbasis internet atau e-goverment.
Menyusul, pernyataan itu disambut dengan gugatan yang cukup serius dari Lembaga Indonesia Club ( IC ) ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 17 Juni 2015, yang menyatakan Bahwa Meneg BUMN Rini Soemarno melakukan pelanggaran UU Tipikor dan UU Intelejen, disebabkan membangun pusat data/data centre di negeri singapura dan digunakan untuk penerapan e-goverment pemerintah RI, ‘tidak ada asap jika tidak ada api’ maka begitulah kira-kira yang terjadi.
Artikel ini ditulis oleh: