Makassar, Aktual.com – Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Khaerul Mannan menyatakan, Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang Petahana itu memiliki celah untuk bisa mendorong keluarganya di pilkada.
“Surat edaran KPU RI ini banyak yang menafsirkannya, padahal ini surat edaran hanya untuk mempertegas posisi petahana. Meskipun ada celah untuk dimasuki oleh keluarga petahana,” ujarnya di Makassar, Minggu (21/6) malam.
Khaerul Mannan mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan itu tidak boleh dimultitafsirkan dan harus sesuai dengan konteks yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
Mengenai ada penjelasan jika keluarga petahana bisa maju asalkan petahana mundur dari jabatannya, itu juga tidak mudah karena proses pengunduran diri akan berlangsung lama dan tidak serta merta akan diproses secara cepat.
Dia menyebutkan, hampir semua masa jabatan kepala daerah di Sulawesi Selatan akan berakhir pada Agustus dan berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2015 dan surat edaran itu, petahana baru bisa disebut petahana jika masa pendaftaran pasangan calon dimulai di KPU sementara masa jabatan masih berlangsung.
“Kalau misalnya mau mengundurkan diri, kan tidak mudah. Apalagi hanya menyisakan kepemimpinan yang tersisa dua bulan. Ini sangat politis kalau mundur sekarang,” katanya.
Menurut dia, surat edaran KPU pusat itu bertujuan memperjelas yang mana dimaksud sebenarnya petahana yakni kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sementara menjabat.
“Surat ini menjelaskan golongan yang tidak masuk dalam petahana yakni pertama masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, kedua memundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir serta belum masuk pendaftaran, ketiga meninggal dunia sebelum masa jabatanya berakhir serta sebelum masa pendaftaran,” jelasnya.
Penjelesan mantan KPU Parepare ini menjadi celah untuk keluarga petahana bisa ikut berkompetisi di pilkada. Mengingat waktu untuk petahana memundurkan diri dari masa jabatannya menyisahkan waktu satu bulan lebih.
Meski begitu, Khaerul tidak ingin mengatakan jika surat edaran ini menguntungkan keluarga petahana. Ia juga tidak ingin menegaskan bahwa apabila incumbent mundur, keluarga petahana bisa maju.
“Surat ini hanya bertujuan menjelaskan maksud dari petahana. Terkait ‘incumbent’ mundur sebelum pendaftaran dan keluarganya bisa maju, saya sementara cari pasalnya yang menjelaskan itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: