Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa revisi UU KPK justru harus menguatkan kelembagaan KPK sebagai penegak hukum. Karena itu kalaupun direvisi maka terbatas pada 4 hal saja.

“Pertama, penegasan bahwa UU KPK itu lex specialis sehingga tidak bisa dipertentangkan dengan UU lain termasuk KUHAP seperti yang terjadi pada putusan hakim Haswandi dalam kasus pra peradilan Hadi Purnomo,” ucapnya.

Kedua, masih kata dia, revisi UU KPK untuk menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri dan pasal tentang ini perlu diperjelas agar tidak multi tafsir.

“Ketiga, perlu dipertegas apa yg dimaksud dengan kolektif kolegial pimpinan KPK itu. Keempat, perlu kualifikasi ketentuan pasl 32 UU KPK bahwa pimpinan KPK harus berhenti sementara kalau jadi tersangka. Apakah ini untuk semua kasus atau kasus-kasus tertentu saja?,” bebernya.

Artinya, masih kata politikus PPP ini, yang perlu dilakukan revisi adalah pada tingkat pengawasan institusi antirasuah tersebut. “Kalau mau direvisi soal pengawasannya saja,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang