Makasar, Aktual.co — Sejumlah pihak mengecam aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) The Level, Jalan Penghibur, Makassar karena sangat berdekatan dengan tempat ibadah Masjid yang hanya berjarak kurang lebih 30 meter.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan, lahirnya izin baru untuk usaha diskotik kepada The Level mengindahkan peraturan daerah (Perda) tentang Pariwisata. Pasalnya izin baru tersebut mengenyampingkan kehadiran Masjid Terapung yang berada diaeral anjungan losari yang hanya berjarak kurang lebih 35 meter dari bangunan eks Ballezza tersebut.

“Kalau benar Dispar Makassar mengeluarkan izin diskotik disana, maka izin Dispar tersebut sudah menyalahi perda,” kata Adi Rasyid Ali, Minggu (26/4).

Menurut Adi Rasyid Ali, keberadaan masjid terapung sudah lebih dulu hadir sebelum izin operasi dikeluarkan kepada pihak The Level.

“Kehadiran diskotik di sana sangat tidak etis,” tegasnya.

Ia pun meminta agar Dispar Makassar meninjau ulang izin yang dikeluarkan untuk pihak The Level. Dia menjelaskan, bahwa apapun dalil yang digunakan pengusaha dan Dispar tetap dianggap melanggar perda yang sudah disepakati bersama.

“Kami minta agar Dispar meninjau ulang izin yang sudah mereka keluarkan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Makassar, Riswan sangat menyayangkan kehadiran THM tersebut. Menurutnya, kehadiran THM tersebut dilokasi yang berjarak sangat dekat dengan tempat ibadah adalah penghinaan terhadap Islam.

“Bayangkan saja. Hanya berjarak beberapa meter didepan Masjid ada THM,” katanya.

Olehnya itu, ia mendesak kepada pemerintah kota Makassar untuk mengkaji ulang izin operasional THM tersebut.

“Kami sangat mengecam, kami minta Pemkot Makassar segera menutup dan mengevaluasi keberadaan THM tersebut,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka