Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy, membantah asetnya bersumber dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
“Gak ada lah,” kata Andika saat ditanya wartawan mengenai dugaan sumber asetnya berasal dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan, Senin (22/6).
Anak pertama Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah itu baru saja merampungkan pemeriksaa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang membelit pananya itu.
Dalam pemeriksaan, Andika mengaku memang ditanya mengenai sumber harta Wawan. “Dikonfirmasi terkait TPPU, tapi saya gak tahu (sumbernya), makanya tadi ditanya (penyidik) saya gak tahu,” ungkap Andika.
Andika mengatakan, dalam pemeriksaan itu dia hanya memposisikan sebagai keluarga. “Ya sebagai keluarga diminta keterangan sebagai saksi untuk Pak Wawan. Semua pertanyaan dijawab, sebagai keluarga,” jelas Andika.
Andika adalah anggota DPR dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.
Pada 22 September 2014, Andika pernah dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 untuk tersangka ibunya, Ratu Atut Chosiyah.
Wawan sendiri saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah pada 25 Februari 2015 lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.
Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.
KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 tanah Wawan di Bali.
Dia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu