Jakarta, Aktual.com — Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, akan melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Simpang Ampek terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Aek Nabirong Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka pada 2011 lalu.
“Benar, dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Kepala Satuan Reskrim AKP Arie S Nugroho di Simpang Ampek, Senin (22/6).
Dia mengatakan, dalam kasus itu pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka. Status kasus tersebut masih P19 dari kejaksaan. Mereka yakni pihak rekanan satu orang berinisial M dan PPTK satu orang berinisial E.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Aek Nabirong 2011 itu pasti kami tindaklanjuti,” kata dia.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya pasti akan melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Simpang Empat. Saat ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik jaksa untuk menangani kasus yang sudah P-19 ini. Sebab pihaknya sudah berkomitmen tidak pandang bulu dalam menangani kasus apapun.
Sepanjang salah menurut peraturan maka akan ditindaklanjuti. Kasus yang melibatkan Kepala SKPD ini memang termasuk kasus tunggakan yang belum beres dan masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sejumkah saksi dan bukti sudah dikumpulkan. Bahkan sudah ada yang jadi tersangka, namun belum ditahan. Sebelumnya berkas perkara tersebut sudah pernah dikirim ke Kejaksaan Negeri Simpang Empat tapi dikembalikan atau P19 untuk melengkapi berkas.
Pekerjaan pembangunan perumahan transmigrasi ini dikerjakan oleh perusahaan dengan inisial CV. HK dengan nomor kontrak : 592/213/SPK/DSTK-TRAN/VIII/2011.
Dalam seluruh item pekerjaan itu diduga tidak semuanya dilaksanakan oleh perusahaan. Misalnya, bagian gorong gorong tidak semuanya terpasang, jembatan dan sumur tidak sempurna dikerjakan. Selain itu keadaan fisik perumahan yang masih sangat memprihatinkan.
Sementara, Sekretaris LSM Aliansi Masyarakat Bersatu Pasaman Barat, Devi Irawan didampingi Kepala Bidang Hukum Zulkifli H mendesak pihak Polres segera menuntaskan kasus tersebut.
Kalai perlu jangan hanya pihak rekanan dan PPTKnya saja yang sudah dijadikan tersangka. Namun, pengguna anggarannya juga harus ikut dijadikan tersangka.
Dia menilai yang bertanggung jawab penuh dalam anggaran di SKPD itu adalah pengguna anggaran. “Penyidik juga harus membidik Pengguna Anggaran karena tidak mungkin hanya rekanan dan PPTK saja yang terlibat,”tegas Zulkifli.
Menurutnya kalau memungkinkan para tersangka itu segera ditahan untuk memudahkan proses hukum. Sebab kalau dilihat dari segi waktu, perkara ini cukup lama. Bahkan Kapolres dan Kasat Reskrimnya sudah tiga orang berganti menangani kasus tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan, Kepala Dinas Sosnakertrans Pasaman Barat pada 2011, Nofdinal Yefri tidak bersedia berkomentar panjang. “Kalau kasus itu tidak usah lagi dibuka,” elak Nofrinal Yefri singkat melalui telephon genggamnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu