Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya tidak akan merevisi Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015 yang salah satunya berisi terkait hubungan petahana dan calon kepala daerah.
Husni menjelaskan penerbitan SE tersebut didasarkan atas penafsiran KPU di daerah terkait masa jabatan petahana yang habis sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 26 Juli. (Baca: Berikut Celah Surat Edaran KPU Bagi Petahana)
“Menyangkut petahana ini, muncuk pertanyaan bagaimana kalau akibat sesuatu hal, sebelum tanggal 26 Juli nanti, mereka (kepala daerah) tidak lagi menjabat. Apakah itu termasuk petahana atau tidak,” kata Husni di Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam SE tersebut dijelaskan pada poin pertama bahwa petahana adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masa jabatannya habis, mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum masa pendaftaran.
Menurut Husni, SE yang diterbitkan pada 12 Juni itu untuk memperjelas status petahana dan non petahana sebagai turunan atas peraturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.
“Sejak awal kami (KPU) konsultasi, kami sudah memperluas soal lingkup petahana itu, tapi kemudian kami diminta konsisten terhadap aturan UU,” jelasnya.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur ketentuan adanya jeda satu periode antara petahana dan kerabatnya yang akan mencalonkan diri dalam pilkada.
Dalam UU itu diatur mengenai batasan kerabat yang tidak boleh mencalonkan diri jika masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan petahana, yakni antara lain suami, istri, anak, orang tua, kakak, adik, anak, menantu, mertua, dan ipar.
“Pemerintah sudah menjelaskan bahwa yang dimaksud petahana itu adalah yang ‘existing’ atau sedang menjabat. Walaupun dia berhenti tanggal 25 Juli dan pendaftaran mulai 26 Juli, artinya dia tidak petahana lagi. Anggapannya begitu,” kata Husni.
Artikel ini ditulis oleh: