Jakarta, Aktual.com – Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi tidak dilakukan pengambilan keputusan setuju atau tidak dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (23/6). Pasalnya, dalam kesempatan tersebut tidak diminta persetujuan fraksi per fraksi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di DPR, Jakarta, Selasa, (23/6).

“17 Februari dan 20 Mei sudah disepakati maka dibentuk tim. Jadi bukan fraksi mana yang ngotot dan nggak,” ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6). (Baca: Paripurna, DPR Bahas Dana Aspirasi)

Menurutnya, wacana UP2DP ini sudah disetujui semua fraksi di paripurna yang lalu sehingga tidak bisa dirubah lagi. Yang ada, kata Taufik, saat ini DPR merancang bentuk tindak lanjut dari usulan ini.

“Sekarang ini internalnya berkaitan dengan peraturan DPR RI sebagai tindaklanjut permintaan paripurna UP2DP yang sudah disahkan dan terbuka kok,” katanya

Meski begitu, Taufik mengatakan tetap akan mendengar pandangan fraksi-fraksi yang menolak dana aspirasi ini dalam paripurna.

“Namanya paripurna bebas-bebas saja. Intinya dibantu meluruskan saja. Kalau informasi kita luruskan, kalau kesannya sejauh itu seolah ada pro dan tidak ini juga salah,” tuturnya

Seperti diketahui, UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) mengamanatkan untuk adanya UP2DP dimana setiap anggota dewan diberi jatah Rp.20 Milliar untuk membuat program pembangunan di daerah pemilihannya. Namun uang tersebut kabarnya akan dikelola di Pemerintah Daerah sehingga tidak dipegang oleh anggota dewan.

Artikel ini ditulis oleh: