Jakarta, Aktual.com — Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk tiga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing Hh (30), As (34) Al (27) alias Ewok di lokasi terpisah.

“Kami tangkap As berkat laporan warga dan ketika itu sedang tidur nyenyak,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Selasa (23/6).

Agus mengatakan penangkapan pertama adalah As yang merupakan warga Kelurahan Tanah Tinggi RT 01/01 Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan kasus dan menciduk Hh yang merupakan warga Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan.

Ketika Hh diintrogasi petugas usai penangkapan As, maka sabu yang diedarkan tersebut berasal dari rekannya Ewok.

Tanpa membuang kesempatan, polisi kemudian menemui Al yang merupakan penduduk Desa Candu, Kecamatan Legok, Tangerang.

Namun Hh diamankan petugas ketika sedang menunggu para pelanggan yang datang ke rumahnya untuk membeli sabu.

Menurut dia, pihaknya mengamankan lima bungkus plastik sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik sabu yang siap edar sengaja disimpan pelaku di kantong celana bagian dalam.

Dia menambahkan para pelaku dapat diancam pasal 112 UU N0.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid