Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo akan segera disidang dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead, terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005.
“Iya, hari ini SAM (Suroso Atmomartoyo) ke tahap dua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/5).
Jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan dakwaan ke pengadilan.
Suroso sebelumnya mengajukan praperadilan, namun hakim tunggal Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April 2015 menyatakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim juga memutuskan bahwa KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas untuk melakukan penyidikan serta penahanan. Namun Suroso kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana seharusnya dilakukan pada 25 Mei 2015 namun ditunda hingga 29 Mei 2015 karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.
Suroso adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, yang menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebesar 190 ribu dolar AS agar menyetujui Innospec melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Selain itu, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo ke London dan petinggi Innospec David P Turner. Fasilitas menginap untuk Suroso di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 sejumlah 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 sebesar 149,5 poundsterling.
PT SI sudah ditunjuk oleh The Associated Octel Company Limited alias Innospec untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia sejak 1982, dengan mendapat kompensasi berupa komisi dalam jumlah tertentu sesuai hasil penjualan TEL di Indonesia dan telah menandatangani nota kesepahanan pembelian TEL periode 2003 hingga September 2004 dengan harga yang disepakati sebesar 9.975 dolar AS per metrik ton.
Namun, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004. Sedangkan pelaksanaan program secara menyeluruh ditargetkan pada pertengahan 2005.
Willy pun melaporkan rencana langit biru itu sekaligus strategi yang akan dilakukan untuk memperlambat proses penandatangan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Linngkungan Hidup dan Menteri Keuangan terkait proyek Langit Biru, serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.
Caranya adalah dengan memberikan fee sebesar 500 dolar AS per metrik ton kepada Suroso yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dan menyetujui pembelian TEL oleh PT Pertamina yaitu menandatangani PUrchase Order terkait pengadaan TEL dan berwenang menyetujui harga TEL hasil negosiasi antara bagian pengadaan dengan perusahaan penyedian sebelum mendapat persetujuan dari dirut PT Pertamina.
Atas memorandum Suroso tersebut, Direksi PT Pertamina pun menyetujui proses pengadaan TEL keerluan kilang PT PErtamina kepada PT SI. Uang fee untuk Suroso dikirimkan ke rekening milik Suroso di Bank UOB Singapura sejumlah 190 ribu dolar AS secara bertahap yaitu pada 18 Januari 2004, 13 Juli 2005 dan 19 September 2005.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















