Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum ibu angkat ENG, Jefri Kam mengaku hingga kini belum menerima hasil pemeriksaan kliennya menggunakan alat deteksi kebohongan atau lie detector.

Lie detector kita tidak bisa berkomentar banyak karena hingga kini, untuk pemeriksaan klien kami belum pernah diberikan apa hasilnya. Jadi kita tidak tahu, Ibu Margriet bohong atau tidak,” kata Jefri di Mapolda Bali, Selasa (23/6).

Dia pun belum mengetahui apakah benar hasil pemeriksaan lie detector terhadap tersangka Agustinus Tai Andamai 25 tahun, berkata jujur atau berbohong. Dia justru balik mempertanyakan keterangan Kapolda Bali jika pernyataan Agus terbaru dapat dipercaya kebenarannya.

“Untuk tersangka Agus dan lainnya saya juga tidak tahu apakah dari penyidik sudah ada keterangan resmi. Benar Agus berbohong atau Margriet bohong. Sampai saat ini belum ada keterangan benar atau tidak,” katanya.

Jikapun hasilnya didapat kelak, Jefri menilai hasil uji tes kebohongan bukan merupakan alat bukti. “Lie detector bukan alat bukti. Dia hanya mempertajam bagaimana penyidik memberikan pertanyaan selanjutnya dalam BAP. Tidak menentukan (sebagai alat bukti),” kata Jefri.

Sebelumnya, Kapolda Bali Ronny F Sompie menyebut jika keterangan terbaru Agus mengandung kebenaran. Keterangan tersebut yakni jika Agus tak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, melainkan Margriet lah yang menghabisi nyawa bocah manis tersebut.

“Sesuai dengan kajian alat deteksi kebohongan, informasi-informasi yang diberikan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pada saat pemeriksaan terakhir, keterangan Ag (Agus) informasi yang benar yang bisa percaya,” kata Kapolda Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu