Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan sebagian besar anggota Komisi I DPR RI mewaspadai, hati-hati dan mencermati kebijakan pemerintah memberikan amnesti dan abolisi terhadap tahanan politik di Papua.
“Sebagian besar (anggota Komisi I DPR RI) mewaspadai dulu karena ada persoalan status tahanan tersebut,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/6).
Dia menjelaskan, ketika tapol tersebut ditahan karena alasan kriminal seperti pembunuhan terhadap warga dan prajurit maka tidak bisa dilakukan melalui pendekatan politik hukum seperti amnesti dan abolisi.
Menurut dia tidak bisa urusan kriminal diperlakukan seperti itu karena dapat menimbulkan kerancuan term napi politik.
“Persoalan amnesti dan abolisi bukan 100 persen hukum meskipun nantinya (dibahas) di Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Komisi I DPR RI berusaha menyerap pendapat dari pihak terkait seperti Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, dan TNI untuk mendudukkan perkara itu seperti apa.
Menurut dia dengan banyak konteks politik dalam masalah itu, maka Komisi I DPR RI mengambil sikap hati-hati dan belum ambil putusan.
“Kami belum mengambil sikap akhir komisi karena baru mendengar usulan dari mitra kerja,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: