Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial (KY) membuka kemungkinan untuk ikut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan enam hakim agung yang berkongsi mengelola bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara, Safitri Hariyani Saptogino.
Pasalnya, kasus tersebut diduga berkaitan dengan PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Hanky Gunawan.
Meski demikian, kerjasama itu dengan catatan menunggu penyelidikan KY apakah dalam proses tersebut ditemui pelanggaran pidana.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, KPK bisa iktu menangani langsung kasus tersebut.
“KY Bisa ikut menggandeng KPK untuk masuk lebih dalam mengusut kasus ini,” ujar Ucok, ketika berbincang dengan Aktual.com, Selasa (23/6).
Selain itu, menurut Ucok, tiga lembaga bisa ikut bersatu membongkar kasus tersebut.”KY, PPATK dan KPK,” kata dia.
Sebelumnya, KY juga membuka peluang untuk mengikutsertakan KPK dalam kasus bisnis anak hakim agung.(Baca: KY: KPK Bisa Ikut Tangani Kasus Bisnis Anak Hakim Agung).
Salah satu media nasional membeberkan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit itu, tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Pasca putusan tersebut, KY membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri.
Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menengari adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.
Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino.
Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.Sementara keluarga pengacara Safitri menjadi pemegang saham mayoritas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby