Jakarta, Aktual.co — Kejahatan di sektor kehutanan dan pembukaaan lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan prosedural telah menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya terbilang fantastis.

Pengamat dari Indonesia Corruption Watch, R Maona Wasef mengatakan, kerugian negara dari alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit tahun 2014 ada dua kasus perusahaan, masing-masing dari perusahaan Sumatera Selatan dan Aceh dengan total potensi kerugian negara sebesar 177 miliar.

Dikatakan Mauna, modus yang ditemukan adalah pelebaran lahan dan penebangan yang tidak mendapatkan ijin dan perusahaan sawit yang belum meliliki hak guna usaha (HGU)

“Seperti di Kapuas hulu belum punya HGU, dan lakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Data ini menunjukan kerugian negara dari praktek kejahatan kehutanan sangat dahsyat dari tahun ketahun dan dapat disadari kalau kejahatan alih fungsi hutan tidak berkurang,” kata Mouna dalam diskusi yang bertajuk korupsi dan masalah yang tidak kunjung selesai di sektor Perkebunan Sawit, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/4)

Selain alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, kerugian negara juga terjadi dari angka pajak yang kurang dibayar oleh perusahaan sawit.

“Dari 9 perusahaan yang ICW teliti, terdapat potensi kerugian negara di sektor pajak, sebesar 5,65 triliun, dan banyaknya upaya pengemplangan pajak ini dilakukan perusahan-perusahaan besar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: