Jakarta, Aktual.com — ‎Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengaku, tidak memiliki rekaman perihal rencana kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Dia memastikan KPK tidak pernah memerintahkan untuk merekam rencana kriminalisasi tersebut. Maka dari itu, jika hakim Mahkamah Konstitusi meminta rekaman yang dimaksud, akan sangat sulit untuk menjalankannya.

“Kami patuh putusan pengadilan, putusan pengadilan apapun kami butuh, tapi kalau tidak punya rekaman apa yang diserahkan? Kami tidak pernah memerintahkan ada perekaman,” kata Ruki di gedung KPK, Rabu (24/6).

Lebih jauh disampaikan Ruki, jika ada perintah dari pimpinan terkait penyadapan, maka dia akan sepenuhnya bertanggungjawab. Namun demikian, pihaknya meminta agar pihak terkait bisa membedakan antara penyadapan dengan rekaman.

“Bedakan penyadapan dan rekaman. Kami tidak pernah memerintahkan penyadapan, tapi yang jelas pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan itu. Kalau ada surat perintah, itu tanggung jawab pimpinan,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6), hakim meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap KPK diperdengarkan.

“Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan secara terbuka atau di dalam rapat majelis agar hakim dapat mengambil kesimpulan dan menggunakan rekaman sebagai referensi?” ujar ketua majelis hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, pernyataan mengenai rekaman kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang dilontarkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu.

Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan memegang bukti, bahwasanya ada kesengajaan untuk memenjarakan dua pimpinan KPK nonaktif. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu