Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan perilaku koruptif dapat dicegah salah satunya melalui upaya pengendalian gratifikasi.

“Potensi perilaku koruptif inilah yang mau kita cegah melalui komitmen pengendalian gratifikasi,” katanya di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6).

Sebagai wujud komitmen menolak gratifikasi, Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan setempat yang dilaksanakan mulai dari Menteri Keuangan hingga pejabat eselon I.

Ia mengatakan ada kebiasaan di masyarakat berupa pemberian tanda terima kasih kepada aparat atau petugas atas jasa atau pelayanan yang telah diberikan baik dalam bentuk barang atau uang.

Menteri mengatakan pemberian baik dalam bentuk jasa maupun barang tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk kewajiban pelaksanaan tugas aparat ataupun petugas yang bersangkutan.

“Pemberian kepada aparat ataupun petugas inilah yang merupakan bentuk gratifikasi. Hal ini kita sadari bersama merupakan suatu kebiasaan negatif dan menjadi salah satu pemicu perilaku koruptif di kemudian hari,” tuturnya.

Dikatakan, gratifikasi tidak semata-mata menyangkut pihak yang meminta atau menerima namun berkaitan pula dengan pihak yang memberi.

Dengan demikian, lanjutnya, diperlukan juga pemahaman dan partisipasi aktif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam pengendalian gratifikasi tersebut.

“Sehingga sebagaimana upaya pencegahan tindak korupsi maka upaya pengendalian gratifikasi hendaknya juga diberikan perhatian yang sama,” katanya.

Ia mengatakan peran aparatur negara dalam pengendalian gratifikasi yaitu dengan menolak atau melaporkan pemberian ataupun penerimaaan hadiah jika berhubungan dengan jabatan.

“Dengan penetapan komitmen pada acara hari ini saya berharap agar kita selalu ‘aware’ (sadar) atas pandangan masyarakat kepada kita,” ujarnya.

Di era reformasi ini, lanjutnya aparatur negara selalu menjadi sorotan dari berbagai pihak untuk memberikan teladan dengan tidak berhubungan dengan gratifikasi.

“Sepatutnyalah kita terus berbenah sebagai aparatur yang bersih dari korupsi yang dalam konteks ini dapat mengemban amanat dapat mengendalikan penerimaan maupun pemberian gratifikasi,” tuturnya.

Menteri berharap komitmen pengendalian gratifikasi tidak hanya tanda tangan di atas kertas namun ada komitmen dan kesadaran diri untuk dapat mengendalikan diri dengan tidak memberi menerima maupun meminta hadiah yang dapat dikategorikan atas gratifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka