Denpasar, Aktual.com — Aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali meminta Kejaksaan Tinggi untuk menyiapkan jaksa senior untuk menangani kasus penelantaran dan pembunuhan ENG, bocah berusia delapan tahun yang ditemukan di belakang halaman rumah orang tua angkatnya, Margriet.
“Kita koordinasi saja kepada Kejati Bali untuk menyiapkan jaksa senior dalam kasus tersebut,” kata Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni di Kejati Bali, Rabu (24/6).
Menurut dia, kasus ini memerlukan kecermatan dan profesionalisme jaksa dalam menjerat para terdakwa kelak.
Sekretaris LPA Bali Titik Suhariyati menuturkan, dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, jaksa harus betul-betul cermat menjerat para terdakwa nantinya. Sehingga dibutuhkan jaksa yang benar-benar ahli untuk menjerat para pelakunya nanti.
“Kasus ini kan benar-benar menyita perhatian publik. Bukti-bukti harus kuat. Saya rasa itu pula yang tengah disiapkan oleh pihak kepolisian,” tutur Titik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu