Denpasar, Aktual.com — Meski pihak Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan ENG, bocah yang ditemukan tewas di belakang halaman rumah orang tua angkatnya, Margriet. Namun, pihak kepolisian sampai saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Sejauh ini Polda Bali baru menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut, Agustinus Tai Andamai 25 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku jika kasus ini berjalan lambat.

Menurut dia, Polda Bali saat ini mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus yang menewaskan bocah berparas ayu itu. Polisi pun tetap bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. “Masalahnya saksi cuma ada satu, ini yang butuh penguatan. Untuk menetapkan tersangka lain kita membutuhkan alat bukti yang kuat,” kata Hery saat dihubungi, Rabu (24/6).

Menurut dia, jika mengacu pada opini, Hery pun meyakini jika ada orang lain yang terlibat dalam aksi pembantaian bocah manis tersebut. “Kalau mengacu pada opini, kita pun punya opini sama. Tapi kan butuh penguatan dalam hal pembuktian,” ungkap Hery.

Sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil tes DNA dan sidik jari dari Mabes Polri. “Kita belum terima hasilnya,” katanya.

Dia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara tranparan dan terang. “Kita harap masyarakat sabar, kita tengah bekerja keras,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu