Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), PT Petro Muba Holding.

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan kerugian negara hasil audit terhadap PT Petro Muba, dengan nilai komitmen suap antara Pemkab Muba dengan DPRD setempat.

“Masih pendalaman ada tidaknya keterkaitan (audit BPK) itu dengan nilai komitmen tersebut,” ungkap Indriyanto, saat berbincang dengan Aktual.com, Rabu (24/6).

Penelusuran itu dilakukan karena KPK menduga suap yang diberikan kepada DPRD Muba berasal dari patungan sejumlah pihak. Dan PT Petro Muba disinyalir menjadi tempat penampungan iuran tersebut.

Dari hasil audit keuangan PT Petro Muba tahun anggaran 2013-2014 yang dilakukan BPK terungkap, bahwa ada potensi kerugian sebesar Rp15,44 miliar. Informasi yang dihimpun, nilai komitmen suap antara Pemkab dan DPRD muba ialah senilai Rp 17 miliar.

Menanggapi lebih jauh akan hal itu, Indriyanto menegaskan, jika pihaknya akan menindak tegas sumber pembiayaan suap kepada DPRD Muba, termasuk pihak PT Petro Muba, serta jajaran pejabat Pemkab, termasuk Bupati Pahri Azhari.

“Dan sumber pembiayaan yang dijadikan penyuapaan itu juga sebagai pihak terkait yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil audit BPK mengungkapkan, kerugian negara sebesar Rp 15,44 miliar itu ditimbulkan dari berbagai pengeluaran PT Petro Muba, serta penyerahan modal dari Pemkab Muba ke perusahaan tersebut.

Tercatat, Pemkab Muba dibawah kepemimpinan Pahri Azhari pernah melakukan dua kali penyertaan modal kepada PT Petro Muba sebesar Rp 8,29 miliar dan Rp 1,53 miliar.

Perusahaan itu juga sempat melakukan pencairan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, senilai Rp 1,20 miliar. Kemudian, terdapat saham yang tidak pernah tercatat pada laporan keuangan PT Petro Muba, sebesar Rp 2,56 miliar.

Ada juga kelebihan pembayaran ke PT Perusahaan Listrik Negara senilai minimal Rp1,40 miliar. Dan yang terakhir terdapat pajak yang belum disetor ke negara minimal sebesar Rp 459,52 juta. Sehingga total secara keseluruhan mencapai Rp 15,44 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby