Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Agustinus Tai 25 tahun, Haposan Sihombing meyakini kliennya tak melakukan pembunuhan terhadap ENG, bocah berparas ayu ditemukan tewas terkubur di belakang rumah orang tua angkatnya, Margriet. Meski kesaksian kliennya kerap berubah, Haposan yakin keterangan Agus terakhir adalah yang sejujur-jujurnya.

“Siapa yang bohong? Klien saya tidak bohong. Dia berbohong karena diancam seseorang. Di bawah tekanan,” kata Haposan saat dihubungi, Rabu (24/6).

Haposan yakin jika ada keterlibatan orang lain dalam tragedi kematian ENG. “Saya yakin ada keterlibatan orang lain. Kalau tidak ada keterlibatan, kenapa Agus diancam,” kata dia.

Haposan meyakini, ibu angkat ENG dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal itu mengacu pada kesaksian sejumlah orang mengenai lobang yang telah dibuat sebelum ENG dibunuh.

“Dia pemilik rumah, dia tahu ada lobang di rumahnya. Tiba-tiba lobang itu tertutup. Apa dia tidak curiga lobang tiu tetutup. Ini makin mengarah (adanya keterlibatan Margriet),” katanya.

Agus, menurut Haposan, diminta Margriet untuk mendalami lobang tersebut. Permintaan itu pun dilakukan oleh Margriet selaku majikan Agus. “Agus sudah bersaksi mengenai hal itu. Sudah dituangkan dalam BAP,” katanya lagi.

Pada sisi lain, saksi Rahmat Handono juga membenarkan telah mengetahui adanya lobang itu sebelum ENG dinyatakan menghilang. Kesaksian Handono yang tinggal di rumah kos-kosan Margriet, menyebut jika dia melihat Agus bolak-balik mengambil tanah dari halaman belakang ke depan.

“Kesaksian itu sudah dituangkan dalam BAP. Kalau benar (lobang) sudah disiapkan, Margriet bisa dijerat pembunuhan berencana itu. Mengarah ke sana dia,” kata Haposan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu