Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menilai, mekanisme pengawasan dalam penggunaan dana aspirasi DPR RI belum tertata dengan jelas.

Dia mengatakan, jika aturan terhadap penggunaan dana tersebut tidak diberlakukan secara jelas dan tegas, membuat celah korupsi terbuka lebar.

“Memang itu harus jelas, pengawasannya serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggarannya. Sepanjang itu tidak jelas ya selalu ada peluang untuk korupsi,” saran Johan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Tapi sayangnya lembaga antirasuah belum pernah membuat kajian tentang dana aspirasi, sehingga tidak ada acuan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Namun demikian, pihak KPK sudah mendelegasikan salah satu pimpinan yakni Zulkarnain, untuk memantau pengalokasian dana aspirasi itu.

“Kami belum melakukan kajian (pengawasan dana aspirasi). Kami baru kemarin itu saat pertemuan pak Zulkarnaen di DPR diminta ikut mengawasi,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dana aspirasi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (23/6), DPR menyepakati program yang menelan dana Rp 11,2 triliun itu dengan rincian Rp 20 miliar untuk setiap anggota.

Dan dalam penggunaan dana tersebut, DPR nantinya akan menggandeng KPK, BPK dan BPKP dalam hal pengawasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby