Jakarta, Aktual.com — Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DKI Jakarta mempertanyakan keseriusan rencana DPRD dalam membentuk pantia khusus (Pansus) ijin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ketua GPN Wilman Gultom mengatakan DPRD harus serius dalam menangani ijin pelaksanaan reklamasi yang diketahui bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran.
“Karena masalah reklamasi ini bukan urusan main-main, kalau tidak serius urus rakyat yang katanya wakil rakyat lebih baik ganti nama menjadi wakil pemerintah. DPRD menununggu apalagi,” katanya saat berbincang-bincang dengan aktual.com, Rabu (24/6).
Ditegaskan Wilman ada apa dengan DPRD DKI Jakarta yang terkesan seperti mendiamkan pelanggaran tersebut, padahal diketahui rekomendasi dari institusi-institusi negara yang terkait dengan reklamasi bisa menjadi acuan pembatalan izin pelaksanaan reklamasi itu.
“Seperti rekomendasi dari DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi tunggu apa lagi? Apa jangan-jangan wacana pansus hanya untuk menggertak pengembang? GPN Jakarta meminta pansus reklamasi harus terbentuk dan rakyat harus tau hasil dari pansus reklamasi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid