Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidsus Polresta Jambi menyerahkan berkas perkara dan tersangka Abdul Syukur, yang merupakan bekas bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Jambi ke penyidik Kejaksaan Negeri Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono mengatakan, pelimpahan berkas tersangka Abdul Syukur dan barang bukti itu dilakukan penyidik Polres atas petunjuk dari jaksa yang menyatakan bahwa berkas sudah lengkap.

Dalam kasus ini untuk diketahui tersangka Abdul Syukur diringkus Polisi dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan pemutakhiran data 2013 pada pemilihan legislatif lalu.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli. Selain itu pihaknya juga telah mendapatkan hasil dari audit BPKP bahwa tersangka telah merugikan negara sebesar Rp500 juta.

Dalam kasus ini pihak Polresta hanya menetapkan satu orang tersangka sedangkan kasus yang lain yang juga ditangani oleh Kejati Jambi. Untuk tersangka lainnya sudah ditangani oleh Kejati, pihak Polresta cuman menangani satu kasus ini saja yakni tersangka Syukur.

Dari total kerugian negara senilai Rp500 juta, tersangka hanya baru mampu mengembalikan Rp5 juta dan itu sudah dilakukan sebelum tersangka ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu