Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mengizinkan penyidik Bareskrim untuk memeriksa mantan Mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno di Singapura. Pemeriksaan terhadap Honggo terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas).

“Kita sudah dapat izin dari Kapolri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Rencananya, lanjut Victor, pemeriksaan terhadap Honggo akan dilakukan pekan depan. Setelah itu penyidik akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura.11 “Kita akan koordinasi dengan KBRI,” tandasnya.

Sebelumnya, Victor mengatakan, pihaknya juga sudah berkoodinasi dengan kepolisian di negara Singapura untuk memeriksa Honggo. Saat ini Honggo diklaim tengah dirawat di rumah sakit Singapura. Melalui pengacaranya, Honggo meminta diperiksa di negeri tersebut.

“Penasihat hukum meminta (Honggo) diperiksa di Singapura,” tegasnya.

Lebih lanjut Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priono dan mantan pejabat BP Migas Djoko Harsono akan dilakukan setelah tuntas menggarap Honggo.

“Itu akan dijadwalkan minggu depan, setelah selesai pemeriksaan HW dulu,” kata dia.

Dia mengatakan, berkas para  tersangka akan diupayakan selesai atau tahap I pada pertengahan Juli 2015. “Itu untuk dua tersangka dulu (Raden dan Djoko),” tegasnya.

Menurut dia, rencananya yang akan dituntaskan adalah dugaan korupsi terlebih dahulu. Namun demikian, penyidik mengupayakan dugaan korupsi dan pencucian uang dituntaskan secara bersamaan.

“Kalau bisa berbarengan, kalau tidak bisa, utamakan korupsinya dulu,” kata Victor.

Dia mengakui, ada kendala dalam menuntaskan dugaan pencucian uang para tersangka. Namun, kata dia, kendala itu tidak terlalu besar. Menurut Victor, analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membutuhkan waktu lama.

“Kalau kita menunggu itu, saya kira berkas ini (bisa) melambat (penuntasannya),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby