Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, sampai saat ini baru menetapkan ‎Ir YAS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung, Jabar.
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung itu ditetapkan, tersangka karena menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran proyek Stadion Gedebage.
“Tersangka sementara itu dulu (YAS)‎, tunggu saja. Sangat mungkin ada tersangka lainnya. Ini kan proyek besar, nilainya hampir Rp 500 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Minggu (26/4).
Menurut dua, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
“Saksi yang diperiksa ada banyak, mulai dari pihak penyelenggara, pelaksana proyek, sampai pihak dari Pemda setempat juga sudah diperiksa.”
Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu