Jakarta, Aktual.com – Dukungan terhadap Uber Taksi dilontarkan Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI).
Mereka mengaku menjamin keamanan bagi pengguna jasa transportasi ini. Tak hanya itu, mereka bahkan telah menyiapkan asuransi bagi pengguna jasa transportasi tersebut.
“Sejauh ini respon customer positif. Ini kan semuanya di bawah rental. Supir rental itu harus ada SKCK, SIM berlaku. Bahkan kalo seminggu dia gak narik (bawa kendaraan) itu bisa dicabut, jadi aman,” ujar Ketua PPRI, Hendric Kusnadi, di Jakarta, Rabu (26/6).
Dengan sistem yang ditawarkan oleh Uber, lanjut dia, pelanggan bisa memberikan keluhan kepada para supir yang dipekerjakan oleh rental jika tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna.
“Customer itu bisa komplain dengan aplikasi Uber. Selama ini hanya keluhan mobil bau rokok, supirnya tidak bahasa inggris, itu saja. Tidak ada yang aneh-aneh, seperti menurunkan penumpang sembarangan,” jelas Hendric.
Dia juga menegaskan bahwa layanan Uber Taksi ini bersifat angkutan khusus sehingga tak melanggar aturan tentang peraturan angkutan umum yang berlaku di DKI Jakarta.
“Ini bukan angkatan umum, mobil Uber ini yang jalan adalah mobil rental, dimana rental ini memang sudah punya bisnis menyewakan mobil,” kata dia.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi Uber teknologi ini, akan menjembatani para pengusaha rental dengan masyarakat selaku customer. Pasalnya, lanjut Hendrich para customer tak bisa langsung menaiki mobil-mobil yang terkoneksi dengan Uber begitu saja.
“Uber teknologi ini untuk menjembatani rental dengan masyarakat. Penumpang Uber ini tak bisa diambil dipinggir jalan, ini penumpang yang harus terdaftar dan memiliki aplikasi,” terangnya.
Sebelumnya, keberadaan Uber Taksi dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, karena tidak berizin. Hal inilah yang mengundang kecemasan berbagai pihak.
Artikel ini ditulis oleh: