Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP), Taufik Kurniawan menanggapi biasa atas sikap pemerintah yang menolak usulan dana aspirasi dewan tersebut.
Menurut dia, dalam posisi ini dewan hanya menjalankan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) MD3.
“Kami menyiapkan sarana prasarana internal DPR. Yang kami putuskan (pada rapat paripurna) kemarin adalah internal DPR. Kalau pemerintah ada pandangan berbeda, ini kan DPR lakukan karena ada payung hukum UU MD3. Kita lihat respon pemerintah, itu internal pemerintah,” kata Taufik, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (25/6).
Ia juga mengatakan bahwa dalam setiap pembahasan Undang-Undang tentu harus mendapatkan persetujuan resmi antara DPR dan Pemerintah. Karena itu, politikus PAN itu mengatakan akan menunggu sikap pemerintah dalam pembahasan di badan anggaran (Banggar) dalam waktu dekat ini.
“Buat DPR, tidak ada masalah. Hal ini biasa saja. Seperti UU Pilkada lalu. Pemerintah keberatan lalu ada Perppu. Ada kemiripan tapi berbeda, ini DPR punya payung hukum UU MD3,” serunya.
“Jadi kita tunggu sikap resmi pemerintah di Banggar,” tandanya.
Untuk diketahui, meski sudah disahkan dalam rapat paripurna untuk ditindaklanjuti, pro kontra terhadap ketentuan tersebut terus terjadi. Setidaknya, sudah empat fraksi partai politik yang telah tegas menyatakan menolak usulan yang diniali menyimpang dan memaksakan itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Demokrat.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang