Satu dari empat tersangka operasi tangkap tangan (ott) KPK (ketiga kiri) berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6). KPK menetapkan empat tersangka yakni BK dan AM anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), SF dan Kepala Bappeda FA, dan menyita barang bukti uang sekitar Rp2,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ed/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin. Kamis (25/6), penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang diperiksa adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto (BK), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Faisyar (F).

“BK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F, F dan SF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap. Dia dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu