Komisi Pemilihan Umum didesak agar mencabut Surat Edaran (SE) KPU nomor 302/VI/KPU/2015 tentang kepala daerah (KDH) yang dapat mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan.
“Cabut Surat Edaran (SE) dan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pengertian petahana yang harus kita sinkronkan dengan UU Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, di Jakarta, Kamis (25/6).
Surat edaran KPU tersebut dinilai hanya menguntungkan KDH petahana dalam mengusung keluarga atau kerabatnya yang mencalonkan diri pad pilkada 2015.
Rambe menambahkan, KPU dan Komisi II dapat duduk bersama dalam rapat konsultasi membahas revisi PKPU soal KDH petahana, jika KPU sudah mencabut SE tersebut.
“Kalau tidak ada perubahan PKPU, cukup dicabut dan dijelaskan secara lisan saja nggal apa-apa,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: