Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK tidak hadir ya. Karena ini baru sidang pertama jadi kita akan panggil lagi. Sidang ditunda sampai Rabu, 1 Juli 2015,” ujar hakim tunggal Amat Khusaeri di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Atas penundaan tersebut kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan mengaku kecewa karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan yang jelas. “Hari ini KPK mangkir padahal sudah menerima surat panggilan (sidang) secara resmi,” kata dia.

Dalam permohonan praperadilan keduanya Ilham Arief mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 5 Juni 2015. Padahal, menurut kuasa hukum Ilham, KPK belum menjalankan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015, yang pada pokoknya membatalkan status tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabiliasi pengelolaan dan transfer untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Sprindik baru tersebut diklaim oleh pihak Ilham masih berdasarkan bukti dokumen-dokumen lama yang sudah dibatalkan dalam putusan praperadilan. “(Putusan praperadilan) belum dieksekusi tapi sudah mengeluarkan sprindik baru. Keluarkan sprindik berdasarkan apa? Penyidikan yang sudah dibatalkan atau penyidikan baru?,” kata Johnson.

Dia pun meyakini penyidik KPK telah menyalahi kewenangan, karena mengeluarkan sprindik tanpa terlebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan. “Kalau mau mengeluarkan sprindik harus keluarkan dulu sprinlidik. Sedangkan putusan praperadilan kan Mei, sejak itu tidak pernah dikeluarkan sprinlidik lain sejak kasus ini diselidiki pada 2012. Maka sekarang kami pertanyakan, kapan KPK melakukan penyelidikan sebelum menerbitkan sprindik baru?,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu