Jakarta, Aktual.com — Gerakan Antikorupsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Aceh Barat dengan nilai proyek mencapai Rp 10 miliar.

“Kami mendesak kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Kamis (25/6).

Pernyataan tersebut disampaikan Hayatuddin Tanjung ketika menyerahkan dokumen dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Aceh Barat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Dokumen dugaan korupsi cetak sawah itu diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Hentoro Cahyono dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah.

Hayatuddin mengatakan, dugaan korupsi cetak sawah terjadi di Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Barat. Anggaran cetak sawah ini bersumber dari APBN, tahun 2011 dan 2012. Pada anggaran tahun 2011 mencapai Rp 9,7 miliar untuk mencetak 1.300 hektare sawah baru. Namun, yang terealisasi hanya 949 hektare. Dugaan potensi kerugian negaranya mencapai Rp2,6 miliar.

Sedangkan pada 2012 dianggarkan lagi Rp1,2 miliar untuk 167 hektare sawah baru. Tapi, tidak terealisasi semuanya. Dan dugaan kerugian negaranya mencapai Rp1,2 miliar. “Jadi, total anggaran yang dikucurkan untuk cetak sawah mencapai Rp10,99 miliar. Hasil kajian dan analisa GeRAK Aceh, diduga potensi kerugian negara proyek cetak sawah tersebut mencapai Rp3,8 miliar lebih,” kata Hayatuddin.

Menurut dia, dugaan potensi kerugian negara berdasarkan realisasi fisik yang berbeda dengan realisasi keuangan. Realisasi keuangan tercatat 100 persen, namun realisasi fisiknya hanya dikerjakan seluas 949 hektare.

“Dugaan korupsi ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Namun, hingga kini tidak jelas perkembangannya. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi mengambil alih dan mengusut tuntas kasus korupsi cetak sawah baru di Aceh Barat,” kata Hayatuddin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Hentoro Cahyono mengatakan, dugaan korupsi ini merupakan temuan Pansus DPRK Aceh Barat dan Inspektorat Aceh Barat. “Dari temuan itu, Kejaksaan Negeri Meulaboh menyelidikinya pada 2013. Hasil penyelidikan sudah mencapai tahap pengukuran fisik berapa riilnya sawah baru yang sudah dicetak,” kata dia.

Pengukuran fisik dilaksanakan pihak Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) banda Aceh. Proses pengukuran fisik sudah selesai dikerjakan dan kini tinggal menunggu laporan dari pihak Unsyiah.

“Kami mengimbau GeRAK tidak usah khawatir. Kejaksaan Tinggi akan tetap memantau setiap perkembangan pengusutan kasus korupsi cetak sawah di Aceh Barat ini,” tegas Hentoro Cahyono.

Kejaksaan Tinggi, kata dia, memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh menuntaskan pengusutan dugaan korupsi cetak sawah baru itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu