Jakarta, Aktual.com — Rencana Transjakarta menggandeng Gojek sebagai transportasi pengumpan menuai kritik. Langkah tersebut dinilai melanggar UU no22/2009 yang menyebut motor bukan sarana transportasi umum.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Transjakarta AN Kosasih memberikan tanggapannya. Menurutnya, Transjakarta tidak menggandeng GoJek sebagai mitra Transportasi Umum atau Operator Transjakarta.

“Tetapi kami dan GoJek sama-sama membuat aplikasi untuk smartphone berjudul GoBusway yang bisa diunduh oleh para pengguna layanan Transjakarta sehingga lewat telepon selular para pelanggan kami bisa mengetahui posisi bus yang ingin dinaikinya dan prakiraan berapa lama sampai ke lokasi mereka,” kata Kosasih melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/6).

Aplikasi tersebut, kata Kosasih, nantinya akan memberikan informasi bagi para pelanggan Transjakarta untuk mengambil keputusan bertransportasi sekaligus juga membantu kami memperbaiki layanan kepada Pelanggan.

“Karena kami jadi tahu Pelanggan dari mana mau ke mana dan kami bisa menyediakan rute-rute khusus yang lebih dibutuhkan penumpang kami,” ungkapnya.

“Selain itu aplikasi GoBusway ke depannya juga akan mampu memberikan “rating” atas kinerja pengemudi kami, sehingga kontrol atas kualitas kinerja pengemudi akan lebih baik karena diawasi dan dinilai oleh para penumpang kami,” sambungnya optimis.

Terkait Gojek, Kosasih menjelaskan perusahaan tersebut bukanlah transportasi.”GoJek itu pada dasarnya bukan perusahaan ojek tapi perusahaan teknologi pembuat piranti lunak untuk sarana informasi Transportasi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid