Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah siap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan proyek listrik 35 ribu MW.

“Tadi Presiden memberikan arahan agar diterbitkan Perpres (Peraturan Presiden) untuk mendorong program percepatan,” kata Sudirman di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6).

Perpres ini ditujukan guna mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (mw) selama lima tahun ke depan serta menghindarkan sanksi pidana dalam pelaksanaannya.

“Intinya adalah bagaimana sumbatan ini diatasi oleh Perpres itu. Kepala BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) diminta lakukan kajian apa saja yang bisa dipercepat, soal peralatan dan local content,” ungkapnya.

Menurutnya, terdapat tiga hal besar dari delapan poin yang selama ini terus dicermati. Pertama soal pembebasan lahan karena lahan tak hanya melibatkan masyarakat, juga melibatkan BUMN, pemerintah dan negara. Kedua soal perizinan terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Ketiga adalah masalah hukum.

“Kalau negara bisa lebih kontrol, saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi, karena menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan, dan lainnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka