Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada aturan yang ditabarak oleh KPU dalam mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 302/VI/KPU, sebagaimana saat ini ramai dipertanyakan sejumlah pihak.
“Saya kira enggak ada yang salah dengan SE KPU itu. Soal petahana kan saat ini juga sedang menunggu keputusan MK,” kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (26/6).
Dia juga menilai surat edaran tersebut tidak akan membuka celah ‘skandal’ politik dinasti. “Seperti tertuang dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Begitu juga hak itu dimiliki oleh keluarga atau kerabat pejabat,” ungkapnya.
Namun, sambungnya, larangan politik dinasti dalam UU Pilkada bisa jadi dianggap lain oleh MK.
Untuk diketahui, salah satu pokok gugatan yang saat ini tengah diuji MK adalah Pasal 7 huruf R Undang-Undang Pilkada. Pasal itu menjelaskan bahwa seorang calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana, baik bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hubungan kekerabatan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Adapun yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar, kecuali terdapat jeda satu periode (lima tahun).
Surat Edaran KPU mengatakan sejumlah hal seorang Kepala daerah yang tidak masuk definisi petahana. Satu di antaranya kalau si kepala daerah mengundurkan diri. Itu artinya kerabat atau keluarga dari si mantan kepala daerah tadi bisa langsung mencalonkan diri dalam pilkada.
Artikel ini ditulis oleh: