Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mencurigai berbagai pihak yang begitu semangat ingin merevisi Undang-undang KPK, khususnya terkait penyadapan.
Dia berpendapat, pihak-pihak yang bersikeras mau mereduksi kewenangan penyadapan KPK, justru terlihat memiliki ketakutan tersendiri, seperti takut jadi sasaran.
“Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan menjadi korban OTT, ada juga rasa iri atau ekstirmnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK,” kata Indriyanto kepada wartawan, Jumat (26/6).
Kebingungan Indriyanto tidak sampai disitu. Jika ada pihak-pihak yang mengira KPK telah menyalahgunakan kewenangan penyadapan, menurutnya itu salah besar. Pasalnya, pertanggungjawaban KPK atas hasil penyadapan yang telah dilakukan, mendapatkan perhatian lebih dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Artinya, lembaga antirasuah selalu diawasi dalam menggunakan kewenangan penyadapannya. “KPK salah satu bahan lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapan, yang selalu mendapat evaluasi ketat teknis dan administratif dari Menkoinfo, artinya selalu dilakukan dengan basis ‘tight’ dan ‘strict’,” jelasnya.
Dia pun menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlalu sumringah ketika melihat kewenangan penyadapan KPK dipangkas. Pasalnya, masih ada lembaga hukum lainnya yang memiliki kewenangan akan hal itu, dan itu salah satu cara ampuh yang juga dipakai Kepolisian.
“Jadi, jangan punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan ‘wiretapping’, bahkan ‘joint eracadiation corruption’ diantara lembaga penegak hukum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi Negara,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu