Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo menilai perubahan kontrak karya PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah sesuai dengan peraturan, namun harus dikonsultasikan ke DPR.

“Saya pikir IUPK sejalan dengan Undang-undang yang baru,” ujar Harry di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6).

Namun, lanjutnya, dalam IUPK tersebut yang harus menjadi perhatian bersama itu terkait mekanisme perizinannya. Khususnya harus dikonsultasikan ke DPR.

“Yang harus dibahas lebih lanjut bersama pemerintah yakni terkait perpanjangan karena hal itu tidak bisa diputuskan secara sepihak,” katanya.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana kedepan negara dapat diuntungkan dengan pemberian izin tersebut, bukan sebaliknya. Selain itu, harus menjadi konsen kedepan yakni soal benefit yang didapatkan negara lebih baik dibandingkan masa lalu.

“Kita harus realistis kalau Indonesia masih mengharapkan produksi tembaga. Bagaimapun potensi domestik harus ditangani tapi yang harus juga diperhatikan adalah benefit untuk negara untuk kedepan lebih baik dari lalu.”

Artikel ini ditulis oleh: