Jakarta, Aktual.com — Sepanjang bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk berpuasa bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Bagi yang tidak berpuasa, tanpa adanya alasan syar’i maka berdosa.

Ada beberapa kondisi dimana Anda boleh untuk tidak berpuasa, bahkan diharamkan untuk melakukan puasa. Contohnya, bagi Muslimah yang sedang datang bulan (haid).

Rasulullah SAW menjelaskan, sebagaimana dalam Hadis yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Hudri. Nabi Muhammad SAW bersabda, ”…Bukankah jika (seorang wanita) haid ia tidak salat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam sebagai ajaran yang sempurna dan bersifat universal, begitu paham kondisi manusia. Demikian juga dengan wanita yang sedang haid. Di masa haid, diperkirakan wanita kehilangan darahnya sebanyak 34 mililiter.

Kadar yang sama pada cairan lainnya. Sehingga pada masa haid banyak kaum wanita yang merasa sakit dan lemas.

Paramedis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengonsumsi makanan yang bergizi.

Seperti, mengasup makanan kaya zat besi (contohnya bayam, daging-dagingan, dan ati ampela), makanan tinggi protein (contohnya telur dan ikan), makanan tinggi serat (sayur berdaun dan buah-buahan), dan sumber vitamin C yang membantu penyerapan zat besi dalam tubuh.

Dalam kondisi tertentu, perempuan juga dianjurkan mengonsumsi tablet penambah darah yang kaya akan zat besi untuk membantu proses pembentukan darah dan mencegah anemia.

Dengan kondisi seperti itu maka sangat berat bagi wanita yang sedang haid untuk menjalankan ibadah puasa. Begitulah hikmah yang terkandung dari larangan wanita sedang haid menjalankan puasa.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan selama timbul haid?

Bersumber dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda, ”Kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak mengqadla salat.”

Jadi puasa yang ditinggalkan selama haid diganti dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadan.

Artikel ini ditulis oleh: