Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai pada 2011 silam.
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, menjelaskan, penetapan Rusli sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tipikor memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili,” papar Johan, saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (26/6).
Johan melanjutkan, pengembangan terhadap kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai berpijak kepada putusan pengadilan Akil Mochtar. Dari sana, lembaga antirasuah melihat ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rusli.
“Jadi dasar dari pengembangan salah satunya adalah dari putusan pengadilan, putusan hakim,” terangnya.
Rusli sendiri disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, terjadi kasus suap tersebut berawal dari kekalahan Rusli dalam Pilkada Kabupaten Morotai 2011 silam. Saat itu Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan hasil Pilkada.
Pada saat bersengketa di MK, Rusli menunjuk Bambang Widjojanto untuk menjadi ketua tim hukum-nya. Demi menggagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice, Rusli rela menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Hingga akhirnya pasangan Rusli dan Weni berhasil menang, dan hingga kini Rusli pun masih menjabat sebagai Bupati Morotai.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby