Jakarta, Aktual.com – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
Namun, kebijakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah itu hanya berlaku selama dua bulan penuh saja, mulai 25 Juni sampai dengan 25 Agustus 2015. Yakni dalam rangka memperingati HUT DKI ke-488.
“Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda,” kata Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso, Jumat (26/6).
Program ini, tutur dia, didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1044 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.
Sementara untuk sosialisasi, Andri menjelaskan pihaknya telah menyebar spanduk-spanduk di setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Masyarakat pun diimbaunya memanfaatkan program ini. Kata dia, masyarakat tinggal datang ke SAMSAT untuk membayar pajak PKB dan BBNKB. “Sedangkan dendanya kita hapus berapa tahun pun lamanya,” ucap dia.
Padahal normalnya, jika pembayaran PKB telat bakal kena denda atau bunga dua persen dari pokok pajak terhutang. Denda dua persen tersebut akan diakumulasi perbulan hingga pokok pajak dibayarkan.
“Jadi kalau menunggak 10 bulan, dendanya 20 persen. Denda pajak dua persen hanya berlaku maksimal dua tahun. Sehingga kalau ada yang menunggak lima tahun, dendanya tetap hanya dikenakan dua tahun atau 48 persen,” paparnya.
Dengan kemudahan ini, ditargetkan 30 persen kendaraan yang masih menunggak pajak dapat membayar pajaknya.
Artikel ini ditulis oleh: