Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tidak sepatutnya seorang presiden mengatakan hal seperti itu. Sebab, setiap negara telah menyatakan untuk menghormati hukum masing-masing negara.
Apalagi, sambungnya, hukum di Indonesia telah memberikan kesempatan kepada setiap terpidana hukuman mati, termasuk Sergei Atloui, untuk melakukan upaya hukum mulai Peninjauan Kembali (PK), pengampunan Presiden (grasi) hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya semua upaya hukum sudah selesai,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Prancis, Francois Hollande memberi peringatan keras sekaligus ancaman kepada pemerintah Indonesia jika warga negaranya, Sergei Atloui selaku terpidana mati jadi diesekusi.
Artikel ini ditulis oleh:

















