Jakarta, Aktual.com – Sejumlah maskapai Indonesia terkena larangan operasi masuk Eropa. Hasil tersebut berdasarkan pengumuman Uni Eropa yang mengumumkan daftar maskapai penerbangan yang dilarang beroperasi masuk Eropa karena faktor keselamatan.
wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia yang menyebutkan sikap uni eropa yang melakukan larangan terbang beberapa maskapi sebagai masukan yang serius bagi dunia penerbangan nasional.
Kendati demikian, sambungnya, beberapa maskapai nasional sudah bisa lolos terbang ke Eropa harus patus juga diapresiasi.
“Garuda misalnya, kita apresiasi maskapai ini yang lolos terbang ke Eropa,” ucapnya saat berbincang dengan Aktual.com, Sabtu (27/6). (Baca: Sejumlah Maskapai Dilarang Terbang ke Eropa)
Seperti diketahui, dikutip dari Legal Notice (Pemberitahuan Hukum) mengenai Daftar Maskapai Penerbangan yang Seluruh Operasinya Dikenai Larangan dalam Wilayah Uni Eropa Lampiran A:Citilink Indonesia (CTV), Asi Pudjiastutui (SQS), Batik Air (BTK), Sriwijaya Air (SJY), Kura-kura Aviation (KUR), Deraya Air Taxi (DRY), Trigana Air Service (TGN), Gatari Air Service (GHS), Angkasa Super Services (LBZ), Aviastar Mandiri (VIT). Lion Mentari Airlines (LNI), Merpati Nusantara Airlines (MNA), Pelita Air Service (PAS), Riau Airlines (RIU), Manunggal Air Service (MNS), Derazona Air Service (DRZ), Dirgantara Air Service (DIR), Eastindo (ESD), Indonesia Air Transport (IDA), Jayawijaya Dirgantara (JWD).Johnlin Air Transport (JLB), Kal Star (KLS), Kartika Airlines (KAE), Transnusa Aviation Mandiri (TNU), Transwisata Prima Aviation (TWT), Travel Express Aviation Service (XAR), Travira Utama (TVV), Tri MG Intra Asia Airlines (TMG), Wing Abadi Airlines (WON).
Artikel ini ditulis oleh: