Denpasar, Aktual.com – Hotma Sitompul, kuasa humum ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, menuding jika Ketua Komnas Perlindungan Anak dan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah alias Ipung telah merusak TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang tak lain rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Menurut Hotma, kelompok Arist dan Ipung yang tak memiliki kewenangan penyidikan memasuki wilayah TKP yang tak lain areal steril. “Apa kepentingan mereka ke TKP. Mereka merusak validitas barang bukti di TKP,” ucapnya.
Ia berjanji akan memperkarakan tindakan Arist dan Ipung kelak. Sementara itu, Hotma juga menyalahkan pihak sekolah tempat di mana Engeline menuntut ilmu. Hotma menuding pihak sekolah tidak kooperatif membela kasus Engeline.
“Kalau seorang guru melihat muridnya kotor, kumal, bau, prestasi belajarnya menurun, semestinya guru harus memanggil pihak orangtua dan bertanya, kenapa anaknya seperti itu. Ini kan tidak,” ujar dia. (Laporan Bobby Andalan, Bali)
Artikel ini ditulis oleh: