Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey untuk diperiksa dalam kasus proyek Sport Center Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2011 senilai Rp76, 2 miliar.

Dalam persidangan putusan kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus M Noor, Olly disebutkan menerima Rp2,5 M dari proyek tersebut.

‎”Kita usahakan kalau memang yang bersangkutan ikut serta berkaitan dengan proyek pengadaan sport science ini kita akan usahakan panggil‎,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Jakarta, Sabtu (27/6).

Dia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni ‎Rino Lade (RL) Direktur Utama PT. Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT. Suramadu Angkasa Indonesia) dan  Brahmantory (B) yang juga Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.

“Sementara ini kan baru dua ditetapkan tersangka, nanti akan berkembang lagi,” jelasnya.

Disinggung apakah dari keterangan saksi dan tersangka ‎ada sudah ada yang memberikan adanya keterlibatan Olly, Turin mengaku belum mendapatkan laporan dari tim penyidik.

“Bisa jadi kita liat nanti. Kalau tersangka mengatakan akan kita tarik ke atas,” tutupnya.

Diketahui, penyidik pidana khusus akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp76, 2 miliar.

Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka. Penetapan kedua tersangka karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh: