Jakarta, Aktual.com — Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia perlu membuat Badan Karantina Nasional sebagai langkah antisipasi penyortiran arus masuk barang.
Bukan ketakutan, namum perlu kewaspadaan sekaligus kehati-hatian dalam menghadapi pasar tunggal di akhir tahun 2015 mendatang.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Sulaiman Hamzah di Jakarta, Minggu (28/6).
Sulaiman mengatakan, bahwa tingginya intensitas arus peredaran barang dan jasa itu memerlukan pengawasan yang ketat terhadap barang masuk ke Indonesia.
Terhadap permasalahan di atas, lanjutnya, perlu dibuat sebuah badan karantina nasional (BKN) sebagai pintu masuk arus barang yang masuk ke Indonesia.
Di mana dalamnya merupakan gabungan beberapa Kementerian dan Lembaga. Di antaranya, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup,
Kementerian Kesehatan, serta Bea Cukai dengan kewenangan yang kuat.
“Posisi karantina dijadikan pos terdepan dalam pencegahan,” ujarnya
Selain itu, kata Sulaiman, agar terbentuk lembaga tersebut serta untuk mengantisipasi arus barang menghadapi MEA, DPR telah memasukkan RUU tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan untuk menggantikan RUU Ketahanan Pangan ke dalam prioritas pembahasan program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
“Kami menilai ada pertimbangan khusus,” katanya lagi.
Terakhir, politisi Nasdem ini berharap, agar RUU Karantina secepatnya diselesaikan dan disahkan.
“Mudah-mudahan sebelum Desember untuk antisipasi berlakunya MEA,” katanya lagi.
Artikel ini ditulis oleh: